
UINSA Newsroom, Kamis (21/11/2019); Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya bersama Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) menggelar Talk Show bertema, “Say No To Contempt Of Court,” Kamis, 21 November 2019. Kegiatan digelar di Ruang Amphiteater Lt.2 Gedung Twin Towers UINSA. Peserta terdiri dari delegasi setiap Program Studi (Prodi) yang berada di Lingkungan FSH.

Acara ini merupakan suatu trobosan baru untuk menegakkan keadilan yang bersih dan berwibawa dengan menyuarakan Anti Contempt Of Court. Dilangsungkannya acara ini juga secara resmi menutup Program Kegiatan Klinik Etik dan Advokasi (KEA) UINSA Tahun 2019. KEA sendiri merupakan anak asuhan yang dibentuk langsung dibawah Komisi Yudisial RI, berjumlah 35 anggota dan diketuai Dr. Nur Lailatul Musyafaah, L.C. Dalam kesempatan tersebut, para anggota KEA pun serentak mengenakan seragam berlogo UINSA disisi kiri lengan, sedang lengan kanannya mengukir logo KY RI.
Turut hadir dalam kesempatan ini, Dr. H. Sumartoyo, S.H.,M.Hum., Komisioner Pusat KY RI. Hadir mewakili Rektor, Prof. Dr. H. Abu Azam Al Hadi, M.Ag., selaku Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), juga Dekan FSH, Dr. Masruhan, M.Ag beserta seluruh jajaran.
Acara dibuka dengan lantunan ayat suci Al-Qur’an kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne UINSA dengan khidmat. Dilanjutkan dengan penyampaian pesan kesan dari peserta KEA oleh Khoirun Nisa dan ditutup dengan pembacaan doa yang dibawakan Muh. Sholihuddin, M.H.I., selaku Ketua Jurusan Hukum Perdata Islam.

Dalam sambutan, Dr. Masruhan menyampaikan, bahwa program Klinik Etik dan Advokasi yang digagas KY RI ini adalah suatu program yang memberikan kontribusi sangat besar terhadap perkembangan kognisi maupun psikomotorik mahasiswa. Kegiatan KEA ini pun telah berjalan selama 5 generasi. “Semoga program klinik etik dan advokasi ini tetap berjalan. Mengingat banyaknya manfaat yang didapatkan,” ujar Dr. Masruhan sembari mengetukan mic 3 kali pertanda resmi diakhirinya Program Klinik Etik dan Advokasi 2019.
Sementara itu, Prof. Abu Azam menyampaikan dalam sambutan, bahwa UINSA merupakan PTKIN satu-satunya yang memiliki program KEA dan mampu bertahan sampai saat ini. “Januari melakukan seleksi dan program ini hampir satu tahun berjalan. Saya titipkan kepada peserta, semoga apa yang dihasilkan dari kegiatan ini memiliki output yang menjanjikan, dan jangan putus sampai disini,” imbuh Prof. Abu Azam.
Dalam sambutan tersebut, Prof. Abu Azam sekaligus memimpin pembacaan Ikrar Say No To Coc. “Dengan penuh kesungguhan hati, kami civitas akademika UIN Sunan Ampel Surabaya bertekad: menjaga marwah peradilan lebih berwibawa; menyebarluaskan pengetahuan anti contempt of court; mendukung Komisi Yudisial dalam mewujudkan peradilan yang bersih,” ujar Prof Abu Azam memimpin pembacaan ikrar serentak diikuti seluruh peserta.

Sebagai informasi, bahwa talkshow ini mendatangkan tiga narasumber dari latar belakang yang berbeda. Antara lain, Dr. H. Sumartoyo, S.H.,M.Hum hadir sebagai Penggagas COC, dari kalangan akademisi turut hadir Dr. Sri Warjiati, SH.,M.H, tak tertinggal dari kalangan praktisi Abdul Fatah, S.H.,M.H yang merupakan Direktur AFP Law Firm Surabaya. Dipandu moderator Mahir Amin, M.Fil., Direktur LBH UINSA Surabaya. Acara ini mengusung tiga materi diantaranya ketidakadilan dan potensi COC, kebebasan pers dan COC, serta pro kontra terkait RUU COC yang saat ini masih menjadi perdebatan.
Mengancam hakim didalam/diluar persidangan merupakan COC menurut pandangan Sumartoyo. Sementara menurut Fatah, bahwa dalam praktiknya sering dijumpai COC yang mengarah pada tindak pidana. Kalangan akademisi pun berpendapat, bahwa RUU COC memang perlu untuk melengkapi regulasi di Indonesia. “RUU Contempt Of Court memang diperlukan, tapi juga harus diperhatikan agar setiap pasalnya bukan pasal karet yang nantinya juga akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” sahut Sumartoyo.

Selain menggelorakan keadilan yang bersih dan berwibawa dengan ikrar, Dr. Kholilur Rohman, M.HI., juga mengajak peserta untuk memposting foto/video anti COC dengan hastag #komisiyudisialRI di media sosial masing-masing. Talkshow pun ditutup dengan menampilkan film karya peserta KEA dan pemberian cinderamata serta sesi foto bersama. (Ela/Humas)