FINTECH Goes to Campus Upaya Edukasi Terkait Pentingnya P2P Lending Syariah Untuk Membangun Ecosystem Sharia Fintech di Indonesia.

Surabaya, Para pemuda millenial sangatlah cepat terbiasa dan mudah beradaptasi dengan perkembangan zaman modern. Perkembangan modern pada zaman sekarang adalah dalam bidang teknologi berbasis internet atau artifisial intellegent atau berbasis big data. Perkembangan ini memiliki kelebihan dalam hal kecepatan dan keefektifan sebuah aktivitas, sampai ada sebuah andagium yang sangat familiar ditelinga kita di zaman modern ini bahwa “Yang cepat akan mengalahkan yang lambat “. Seperti yang dikatakan oleh bapak Ach. Fajruddin Fatwa, S.Ag, SH, MHI, Dip.Lead yang mengatakan bahwa

“Perkembangan ekonomi sangatah dinamis karena menyesuaikan kebutuhan dari masyarakatnya”.

            Dalam hal ini dapat diartikan bahwa pemerintah dan  masyarakat umum haruslah cepat juga dalam hal beradaptasi atas perkembangan zaman yang sangat cepat bergerak. Di dalam zaman yang serba cepat ini maka bidang keuangan yang identik dengan ribetnya dan membutuhkan waktu yang lama juga telah beradaptasi. Salah satu Bentuk adaptasi lembaga keuangan ini adalah membuat lembaga Peer to Peer Lending (P2P Lending).

            P2P lending sangatlah bermanfaat bagi kecepatan pertumbuhan ekonomi dan terkhusus kepada percepatan kemajuan UMKM. Seperti yang dikatakan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Budiono mengatakan,

“tingkat penenekanan dan penyebaran tren fintech yang tinggi mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat, terutama segmen UMKM dan start-up . Fintech juga dapat digunakan untuk memperluas jangkauan keuangan yang berbasis syariah. Dan fintech juga dapat membantu untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mengentaskan kemiskinan.”           

            Bukan tumbuh tinggi namanya jika tidak ada angin yang berhembus lebih kencang. Dalam perkembangan P2P lending ini pun banyak sekali permasalahan terutama dalam ranah P2P lending yang ilegal. P2P ilegal ini sangat banyak sekali memakan korban. Kerugian yang ditimbulkan sangatlah besar karena dalam P2P lending ilegal tidak punya ketetapan yang mengaturnya dalam penentuan denda dan pembatasan pinjaman. Dan dalam hal penagihannya pula menggunakan ancaman-ancaman seperti penyebaran foto, penghinaan, pencemaran nama baik, dan lain sebagainya

            Dalam membangun ecosystem sharia fintech yang sehat di Indonesia maka penting adanya kajian secara pragmatis dan akademis tentang kemajuan dan kemaslahatan Financial Technology. Dengan mengadakan kegiatan FINTECH Goes to Campus yang terget pesertanya adalah mahasiswa (yang biasa disebut agent of change, agent of control, dan Iron stock) harapanya dapat menjadi pelopor untuk mensosialisasikan P2P Lending Syariah dan para mahasiswa juga diharapkan menjadi berani untuk memanfaatkan perkembangan Fintech Syariah untuk membangun sebuah platform bisnis atau usaha.

            Dalam kegiatan FINTECH Goes to Campus yang diselenggarakan oleh KSEI SEDiC SUPEL dan berkerjasama dengan HMP Hukum Ekonomi Syariah, FoSSEI, dan Qazwa dan telah dilaksanakan di Audithorium  UIN Sunan Ampel Surabaya pada tanggal 18 februari 2020. Kegiatan FINTECH Goes to Campus ini dihadiri oleh Bapak Budiono selaku keynote speaker dari Otoritas Jasa Keuangan (merupakan pengawas lembaga pembiayaan dan keuangan digital) lalu juga dihadiri oleh para pelaku praktisi dan penggerak lembaga fintech syariah yaitu Abang Dikri Paren (CEO Lembaga Fintech Qazwa) dan Bapak Dian Berkah, SHI., MHI, (komisari utama berkah fintech syariah), selanjutnya juga dihadiri oleh pengurus nasional FoSSEI yaitu Akhina Bomo Bromodipati (Presidium Nasional FoSSEI) lalu jajaran pengurus Regional Jawa Timur dan teman-teman KSEI dari seluruh Jawa timur. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengupayakan menciptakan ecosystem sharia fintech yang sehat dalam lingkungan mahasiswa.             Kegiatan yang bertema Sharia Fintech and Halal Digital Economy Ecosystem in Indonesia ini dihadiri oleh sekitar 265 peserta. Hal ini membuktikan bahwa antusias mahasiswa mengikuti kegiatan edukasi dan sosialisasi yang mana bertujuan untuk mencapai ecosystem fintech shariah yang sehat di Indonesia.