
29 Februari 2020 – 1 Maret 2020 / 5 – 6 Rajab 1441 H, menindaklanjuti kerja sama prodi Perbandingan Mazhab dengan LBM PWNU Jatim, mahasiswa Perbandingan Mazhab yang terdiri dari Abdulloh Faqih Putro Argo, Mokhammad Rizky Khoirul Amin, Mohd Fathuddin bin Yusuf, Muhammad Nabil Muwaffaq, Achmad Jawahirul Maknun, Moch. Arif Perdana, serta dosen Pendamping Muhammad Jazil Rifqi menghadiri undangan Bahtsul Masail LBM PWNU yang diadakan di Pondok Pesantren Matholi’ul Anwar Simo, Sungelebak, Karanggeneng, Lamongan.
Bahtsul Masail ini dibuka secara resmi oleh KH Marzuki Mustamar. Kemudian dilanjutkan dengan membahas problematika sosial yang terbagi dalam 3 komisi, dimana mahasiswa perbandingan mazhab turut serta di dalamnya:
- Komisi A (Waqi’iyah) olehMuhammad Nabil Muwaffaq dan Achmad Jawahirul Maknun. Komisi ini membahas (1) problematika umrah wanita haid; (2) transaksi dan zakat e-emas; (3) wakaf tunai; (4) awal waktu subuh yang dipersoalkan; (5) kemitraan usaha pom mini; (6) menggunakan pendapat fikih wahabi.
- Komisi B (Maudlu’iyah) oleh Mokhammad Rizky Khoirul Amin dan Abdulloh Faqih Putro Argo. Komisi ini membahas Fikih perbankan yang meliputi (1) Aspek Teologi Riba; (2) Amanat hasil Munas NU Lampung; (3) Sejarah Peragkat Hukum perbankan syariah di Indonesia; (4) peran bank indonesia (BI) dalam menjaga stabilitas perekonomian indonesia; (5) urgensi penerapan suku bunga acuan (BI Rate) dan fungsi pengendaliannya bagi perekonomian Indonesia; (6) hukum bunga Bank Konvensional; (7) hukum bermuamalah dan bekerja dengan bank konvensional.
- Komisi C (Qanuniyah) oleh Moch. Arif Perdana dan Mohd Fathuddin bin Yusuf. Komisi ini membahas (1) Hak Cuti Iddah bagi Pekerja; (2) Relasi Sosial Muslim-Non Muslim Perspektif Fikih Islam, yang meliputi: (a) Islam Agama Kerahmatan; (b) Islam Agama Kedamaian; (c) Asas Relasi Muslim dan Non Muslim; (c) Islam menjamin kebebasan beragama; (d) Posisi Non-muslim sebagai warga negara yang setara; (e) toleransi terhadap agama lain: (f) Toleransi terhadap agama lain; (g) permasalahan fiqhiyah lintas agama: perlindungan dan pelayanan aktifitas keagamaan; membantu, menghadiri dan ikut serta hari raya agama lain; serta legalitas pendirian rumah ibadah.




