Belajar Kampus Merdeka dari UIN Wali Songo Semarang

Foto bersama FSH UINSA dan UIN Wali Songo Semarang

Pada 9-11 November 2020, rombongan FSH UIN Sunan Ampel Surabaya berkunjung ke UIN Walisongo Semarang untuk sharing tentang kegiatan akademik khususnya kampus merdeka.

Sambutan UIN Wali Songo untuk FSH UINSA

Ide dan kebijakan tentang Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Budaya sedang ramai diperbicangkan dalam banyak kegiatan, baik kegiatan resmi seperti webinar dan rapat, ataupun perbincangan non formal seperti di warung kopi. Bahkan kebijakan tersebut tidak sekedar wacana, ada beberapa kampus yang telah menerapkan, seperti di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Wali Songo Semarang walaupun masih diberlakukan di semester awal.
Kebijakan tentang Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka juga direspon positif oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya.

Dosen FSH UINSA berkunjung ke UIN Wali Songo Semarang

Jajaran Dekanat mengutus beberapa Dosen dengan Tugas Tambahan Fakultas Syariah dan Hukum untuk mempelajari langsung tentang aturan dan pelaksanaan Merdeka Belajar dan Kampus Merdeka di UIN Sunan Walisongo Semarang, sekaligus meninjau dan melihat Planetarium dan observatorium terbesar se Asia Tenggara yang ada di Perguruan tinggi.
Dosen dengan Tugas Tambahan yang berkunjung adalah Mufti Khazin, MHI (Kaprodi Ilmu Falak), Moh Hatta, MHI (Sekprodi Hukum Pidana Islam), Tatmainnul Qulun, M.S.I (Sekprodi Ilmu Falak), Dr. Holilur Rohman, MHI (SekProdi Hukum), dan Farid Syihabullah, S.HI (Kasubag Akedemik).
Rombongan dari FSH UIN SA disambut baik oleh jajaran Dekanat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang. Pada acara kunjungan tersebut, Dekan, Wakil Dekan 1, Wakil Dekan 2, Wakil Dekan 3, para kajur dan Sekjur, Kabag dan Kasubag, tim IT, tendik, dan staf menghadiri acara dengan penuh kehangatan dan canda tawa.

Dosen dan Akademik FSH UINSA di menera UIN Wali Songo Semarang

Beberapa point hasil kunjungan tersebut adalah:
Merdeka Belajar – Kampus Merdeka

  1. Pembagian SKS yang bisa diambil di tempat lain
    a. 60 sks bisa diprogram di prodi lain di fakultas yang sama
    b. 20 Sks bisa deprogram di prodi dan fakultas lain, di kampus yang sama
    c. 40 Sks bisa diprogram di tempat lain di luar kampus
    Catatan:
    1) Tempat lain yang dimaksud bisa berupa:
    a) Kampus
    b) Pesantren
    c) Kantor
    d) Pemerintahan
    e) Dan lain-lain yang berkaitan dengan mata kuliah
  2. Tekhnisnya jika mahasiswa mengampu di tempat lain harus ada perbicangan antara isntitusi yang bersangkutan dengan tempat lain yang menjadi mitra, seperti MoU dan SPK, termasuk dibicarakan masalah pembiayaan dll. Sebagai informasi,
Dosen dan Akademik FSH berfoto pemandangan atap Gedung UIN Wali Songo Semarang