Data Prodi
Program Studi | : | Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Jenjang | : | S-1 (Strata Satu) |
Nama Ketua Program Studi | : | Dr. Sanuri, M.Fil.I |
Nama Sekretaris Program Studi | : | Moh. Faizur Rohman, M.H.I. |
Alamat | : | A. Yani 117 Surabaya |
Nomor Telepon | : | (031) 8437893 |
Nomor Fax | : | (031) 8437893 |
: | mua@uinsby.ac.id | |
Laman Website | : | http://fish.uinsby.ac.id/ |
Bidang Ilmu | : | Agama |
Gelar yang Diberikan | : | S.H. |
Status Akreditasi | : | A |
Deskripsi Singkat Program Studi | : | Pengembangan Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Kompetensi Prodi (Profil Lulusan) | 1. Praktisi Hukum Ekonomi Syariah.
2. Sharia Business Contract Drafter. 3. Pengawas Lembaga Keuangan Syariah. 4. Peneliti Pemula |
|
Visi Program Studi | : | Menjadi Pusat Kajian Hukum Ekonomi Syariah yang Unggul dan Kompetitif bertaraf Internasional PadaTahun 2025 |
Misi Program Studi | : | 1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di bidang Hukum Ekonomi Syariah yang unggul dan berdaya saing.
2. Mengembangkan penelitian ilmiah di bidang Hukum Ekonomi Syariah yang relevan dengan kebutuhan Masyarakat. 3. Mengembangkan pemberdayaan di bidang Hukum Ekonomi Syariah berbasis riset. |
Tujuan | : | 1. Menghasilkan sarjana di bidang hokum ekonomi syariah yang professional dan berdaya saing.
2. Menghasilkan karya penelitian di bidang hokum ekonomi syariah yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. 3. Memberikan layanan jasa di bidang hukum ekonomi syariah kepada masyarakat |
Sasaran | : | 1. produk-produk perbankan syariah/BPRS serta Lembaga Keuangan Syariah non-Bank (BMT, Koperasi Syariah, Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah, BAZ/LAZ, dan lain-lain
2. Peradilan Agama dan di lembaga Bantuan Hukum/Advokasi khususnya dalam masalah sengketa hukum bisnis dan ekonomi. |
Strategi Pencapaian | : | 1. Penguatan dan peningkatan skill SDM muda
2. Peningkatan mutu kurikulum sesuai dengan kebutuhan stake holder 3. Memperluas networking dengan semua pihak terkait 4. Pengembangan riset |
Capaian Pembelajaran | : | Lulusan terampil dalam bidang Operasional dan produk-produk perbankan syariah/BPRS serta Lembaga Keuangan Syariah non-Bank (BMT, Koperasi Syariah, Asuransi Syariah, Pegadaian Syariah, BAZ/LAZ, dan lain-lain) serta bidang Hukum Acara Peradilan Agama dan di lembaga Bantuan Hukum/Advokasi khususnya dalam masalah sengketa hukum bisnis dan ekonomi. |