Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum
Profil
Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum dibentuk bersamaan dengan dilantiknya kepala laboratorium FSH yang pertama yaitu Dr. Sanuri, M.Fil.I pada Jum’at, 30 Mei 2014 berdasarkan SK Rektor No. Un.08/1/Kp.08/SK/16A/P/2014.
Tujuan pembentukan Laboratorium FSH adalah untuk menunjang terlaksananya Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penelitian) di Fakultas Syariah dan Hukum UINSA. Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UINSA bertugas untuk mendukung penyelenggaraan mata kuliah yang diselenggarakan berdasarkan Kurikulum terutama yang berkaitan dengan ketrampilan, praktikum, pengabdian, pelatihan dan penelitian tentang syariah dan hukum. Kegiatan tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh Sivitas Akademika Fakultas Syariah dan Hukum UINSA; serta dapat pula dimanfaatkan oleh pihak luar UINSA.
- Kepala Laboratorium: Dr. Nur Lailatul Musyafa’ah, Lc., M.Ag.
- Anggota: Novi Sopwan, M.Si.
Visi
“Menjadi pusat kajian ilmu syariah dan hukum yang unggul dan kompetitif bertaraf internasional”.
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran di bidang ilmu syariah dan hukum yang unggul dan berdaya saing.
- Mengembangkan penelitian di bidang ilmu syariah dan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
- Mengembangkan pola pemberdayaan masyarakat di bidang ilmu syariah dan hukum yang berbasis riset.
Tujuan
- Menghasilkan sarjana di bidang ilmu syariah dan hukum yang profesional dan berdaya saing.
- Menghasilkan karya penelitian di bidang ilmu syariah dan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
- Memberikan layanan jasa di bidang ilmu syariah dan hukum kepada masyarakat.
Sasaran dan Strategi Pencapaian
Sasaran yang ingin dicapai melalui visi, misi, dan tujuan Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya adalah:
- Sarjana ilmu syariah dan hukum yang memiliki integritas keilmuan, kompeten, responsif, dan profesional dalam bidang ilmu hukum dan ilmu syari’ah.
- Karya ilmiah di bidang ilmu syariah dan hukum yang aktual, faktual, responsif, dan aplikatif.
- Layanan jasa di bidang ilmu syariah dan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dalam bentuk pemberdayaan dan konsultasi.
Strategi pencapaian
Dalam rangka mencapai visi, tujuan dan sasaran tersebut, maka dibuatlah strategi-strategi sebagai berikut:
Sasaran 1
Strategi yang digunakan oleh Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum agar menghasilkan sarjana ilmu syariah dan hukum yang memiliki integritas keilmuan, kompeten, responsif, dan profesional dalam bidang ilmu hukum dan ilmu Syariah dilakukan kegiatan-kegiatan seperti berikut:
- Mengadakan kerjasama dengan berbagai lembaga, baik pemerintahan maupun swasta, baik di dalam maupun luar negeri.
- Melaksanakan kegiatan praktikum secara maksimal dengan lembaga profesional, seperti lembaga Pengadilan Agama, Komisi Yudisial, dan LBH, sehingga terpadu antara teori dan praktik.
- Menyediakan fasilitas praktikum pengadilan, falak, dan ekonomi.
- Mengadakan Praktik Kemahiran Hukum.
- Mengadakan Praktik Kemahiran Baca Kitab Kuning.
- Mengadakan Pelatihan Lab Banking.
- Mengadakan Klinik Etik dan Advokasi.
- Mengadakan kunjungan edukasi ke beberapa lembaga yang relevan dengan ilmu syariah dan hukum.
- Mengadakan Pelatihan Menulis.
- Mengikutsertakan mahasiswa dalam lomba berskala nasional dan internasional.
- Memaksimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Akademik (siakad) dan media pembelajaran berbasis ICT dalam proses perkuliahan.
- Melengkapi literatur dan referensi mata kuliah untuk program studi Perbandingan Mazhab, baik berupa buku ajar, buku bacaan umum, jurnal, dsb.
Sasaran 2
Karya ilmiah di bidang ilmu syariah dan hukum yang aktual, faktual, responsif, dan aplikatif.
Strategi untuk mencapai sasaran ini dilakukan melalui:
- Mengadakan penelitian bagi dosen dan mahasiswa dengan memberikan bantuan dana penelitian atau biaya mandiri.
- Mewajibkan mahasiswa membuat laporan tertulis sebagai tugas akhir praktikum.
- Mengadakan penulisan buku ajar di kalangan dosen.
- Menganjurkan dosen untuk menulis di jurnal yang ber-ISSN dan jurnal terakreditasi nasional.
- Menjalin kerjasama dengan penerbit untuk memediatori penerbitan buku-buku yang ditulis oleh dosen di antaranya dengan UIN SA Press dan penerbit Khalista, Prenada dan Raja Grafindo.
- Menfasilitasi dosen dan mahasiswa untuk mengikuti bantuan penelitian kompetitif, baik yang diadakan di lingkungan UIN Sunan Ampel Surabaya oleh Puslit LP2M, maupun di luar lingkungan UIN Sunan Ampel Surabaya, seperti Diktis Kemenag RI .
- Menerbitkan buku panduan praktikum.
Sasaran 3
Layanan jasa di bidang ilmu syariah dan hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dalam bentuk pemberdayaan dan konsultasi.
Strategi untuk mencapai sasaran ini dilakukan melalui:
- Menfasilitasi mahasiswa untuk magang di berbagai lembaga yang telah menjalin kerjasama dengan Fakultas Syariah dan Hukum.
- Program peningkatan mutu pengabdian kepada masyarakat dengan fokus pemberdayaan masyarakat dan peningkatan partisipasi masyarakat dengan paradigma Participatory Action Research (PAR), Asset Based Community Development (ABCD) dan Community Based Research (CBR) dan SL ( Service Learning)
- Mengadakan Klinik Etik dan Advokasi.
Fasilitas:
Saat ini Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum memiliki fasilitas:
- Ruang baca yang bertempat di lantai 1 Gedung C Fakultas Syariah dan Hukum UINSA;
- Ruang Jurnal yang bertempat di lantai 1 Gedung C Fakultas Syariah dan Hukum UINSA;
- Lab Banking yang bertempat di lantai 4 Gedung A Fakultas Syariah dan Hukum UINSA;
- Moot Court yang bertempat di lantai 3 Gedung B Fakultas Syariah dan Hukum UINSA;
- Lab Falak yang bertempat di lantai 1 dan 4 Gedung A Fakultas Syariah dan Hukum UINSA;
- Bank Mini Syariah yang bertempat di Lantai 1 Gedung Transit UINSA;
- Lembaga Bantuan Hukum yang bertempat di lantai 1 Gedung Transit UINSA.